Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 2 August 2023 23:49
Jakarta: Laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) diterima Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri.
"Laporan kita sudah diterima hari ini, diterima di pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Diskusi yang panjang, cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," kata Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Johannes mengatakan pembuatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri berlangsung alot, mulai pagi dan baru selesai malam hari. Sebab, mereka diskusi dengan penyidik terkait persangkaan pasal yang tepat atas perbuatan Rocky Gerung kepada kepala negara.
"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari saudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA (suku, agama, ras dan antargolongan)," ujar Johannes.
Johannes mencontohkan adanya sejumlah laporan di berbagai daerah yang dilayangkan buntut pernyataan Rocky. Menurut Johannes, semua warga negara harus dapat mempertanggung jawabkan ucapannya.
"Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab terhadap ucapannya, bertanggung jawab pada perkataannya," tegas dia.
Johannes menekankan pihaknya bakal mengawal kasus tersebut secara serius. Laporan yang dibuat dipastikan tidak sekadar melapor saja.
"Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk ke jalur persidangan," tegasnya.
Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Johannes mengungkap sejumlah pernyataan Rocky Gerung yang diduga telah menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian. Johannes membeberkan setiba di Bareskrim Polri hendak masuk ke ruang SPKT pada Rabu pagi, 2 Agustus 2023.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Rocky terjadi saat berbicara di hadapan para buruh, khususnya Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Pertama, Jokowi disebut berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh.
Kedua, Rocky Gerung disebut telah menyuarakan people power bila pemilu terhalang oleh ambisi Presiden Jokowi. People power itu digadang-gadang akan dilakukan mulai 10 Agustus 2023.
"Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacynya, dia pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh," tutur Johannes menyampaikan pernyataan Rocky Gerung.