Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Belum Ditahan

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Belum Ditahan

Siti Yona Hukmana • 1 August 2023 22:27

Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang belum ditahan meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penahanan dilakukan setelah 1x24 jam sejak penetapan tersangka.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk menentukan penahanan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani menyebut pihaknya saat ini baru meningkatkan status hukum Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, menerbitkan surat perintah (sprint) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan," ujar jenderal bintang satu itu.

Djuhandhani menyebut penyidik saat ini masih memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka. Pemeriksaan bisa dirampungkan malam ini atau dilanjut esok hari, Rabu, 2 Agustus 2023.

"Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," bebernya.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi dua kali. Pertama saat proses penyelidikan pada Senin, 3 Juli 2023 dan kedua saat proses penyidikan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tadi siang pukul 13.15 WIB. Kemudian, penyidik melakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan dimulai pukul 15.00-19.30 WIB.

Usai pemeriksaan, penyidik menggelar perkara. Ekspose itu dilakukan bersama Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri. Hasilnya, semua yang hadir dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status Panji menjadi tersangka.

Panji dijerat tiga Pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)