Dana Suap ke Walkot Nonaktif Bandung Kembali Diselisik

Jubir KPK Ali Fikri menyebut informasi terkait suap diperoleh dari saksi pihak swasta/Medcom.id/Candra

Dana Suap ke Walkot Nonaktif Bandung Kembali Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 10 August 2023 13:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut aliran dana ke Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. Informasi itu diulik dengan memeriksa wiraswasta Andrian Listi Supriadi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.

Aliran dana diyakini berkaitan dengan dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan memerinci total suap yang diterima Yana.

KPK juga mendalami proses penganggaran proyek itu. Informasi tersebut didalami dengan memeriksa Kepala Bapelitbang Kota Bandung Anton Sunarwibowo.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pengusulan anggaran dalam APBD Kota Bandung yang diantaranya untuk proyek Bandung Smart City," ucap Ali.

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)