Cukai MBDK Ditargetkan Berlaku Semester II-2027, Penerimaan Rp1,7 Triliun

Seseorang berjalan melintasi etalase Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Foto: dok MI/Angga Yuniar.

Cukai MBDK Ditargetkan Berlaku Semester II-2027, Penerimaan Rp1,7 Triliun

Husen Miftahudin • 9 October 2026 15:05

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II-2027. Saat ini, pemerintah masih melengkapi aturan teknis sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama mengatakan, pemerintah berharap penyusunan aturan dapat diselesaikan sehingga penerapan cukai MBDK berjalan sesuai target.
 
"Mungkin ini untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II-2027," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
 
Pemerintah menargetkan penerimaan dari penerapan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun. Target tersebut telah dicantumkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.
 
"Pemungutan cukai untuk MBDK saat ini, di Undang-Undang APBN Tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun," kata Djaka.
 
Meski target penerimaan telah ditetapkan, pemerintah masih membahas besaran tarif cukai bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu. Dengan demikian, besaran tarif dan batas kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan cukai belum ditetapkan dalam informasi yang disampaikan tersebut.
 



(Ilustrasi penghitungan APBN. Foto: dok MI)
 

Tekan konsumsi gula berlebih

 
Wacana penerapan cukai MBDK telah bergulir selama beberapa tahun dan mengalami sejumlah penundaan. Pemerintah kini menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester II-2027.
 
Selain menjadi sumber penerimaan negara, cukai MBDK diharapkan dapat mendorong pengendalian konsumsi gula berlebih di masyarakat. Kebijakan ini juga diarahkan untuk membantu menekan risiko penyakit tidak menular, termasuk diabetes dan obesitas.
 
Cukai MBDK menyasar minuman olahan dalam kemasan yang mengandung pemanis, baik pemanis alami maupun buatan. Pemanis alami yang dimaksud antara lain gula pasir, glukosa, dan fruktosa.
 
Rincian objek cukai, tarif, serta batas kandungan gula masih perlu menunggu ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

(Husen Miftahudin)