Wamenkeu Juda Agung. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari.
Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP, Daya Beli dan Pajak Jadi Pertimbangan
Husen Miftahudin • 9 October 2026 14:58
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diwacanakan berlaku pada 2027. Pemerintah mempertimbangkan manfaat kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat sekaligus potensi berkurangnya penerimaan pajak penghasilan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan pembahasan mengenai penyesuaian batas PTKP masih berlangsung. Pemerintah tengah mencari besaran kenaikan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Ini (PTKP) masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam," kata Juda dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Juda, kenaikan PTKP berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat karena mengurangi penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Namun, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi penerimaan pajak penghasilan yang masuk ke kas negara.
"Karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan," jelas dia.
Pemerintah juga mempertimbangkan opsi penyesuaian batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kajian dilakukan untuk menghitung dampak kebijakan terhadap kondisi masyarakat dan penerimaan negara.

(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
Apindo dukung kenaikan PTKP
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung wacana kenaikan batas PTKP. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membantu pekerja mengurangi beban pajak sehingga memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Shinta menilai manfaat tersebut penting, terutama bagi kelompok masyarakat kelas menengah yang menghadapi tekanan daya beli.
"Ya tentunya kalau dengan ada kenaikan PTKP kan berarti akan membantu. Ini kan lebih bantu dari segi pekerjaannya ya. Karena dengan adanya kenaikan PTKP ini, tentunya pajak yang dikenakan, pajak kan dengan nilai yang lebih tinggi. Ini kan sebenarnya tujuannya untuk kelas menengah juga," kata Shinta.
Ia menjelaskan, penyesuaian PTKP dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu menjaga daya beli kelas menengah. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai solusi atas persoalan ekonomi kelompok masyarakat tersebut.
Shinta mengatakan kondisi kelas menengah menjadi salah satu perhatian Apindo karena dinilai berkaitan dengan perkembangan daya beli masyarakat.
"Ya, itu yang mungkin menjadi kita concern, karena memang kan kelas menengah kita menurun sangat signifikan. Jadi jelas kalau kita lihat data daripada survei yang ada di survei outlook mid-year-nya Apindo, itu kelihatan memang ada pengaruh kepada daya beli," ungkap dia.