Pemerintah Suntik Dana Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Cair Oktober-November

Menkeu Suahasil Nazara saat memimpin konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026. Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah.

Pemerintah Suntik Dana Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Cair Oktober-November

Husen Miftahudin • 9 October 2026 14:52

Jakarta: Pemerintah akan memberikan dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada Oktober dan November 2026. Dari total anggaran tersebut, Rp10 triliun dicairkan pada Oktober dan Rp10 triliun sisanya akan dicarikan pada November 2026.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, tambahan anggaran tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Dana tersebut disiapkan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam membayar klaim fasilitas kesehatan dan melayani masyarakat.
 
"Telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026 yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Cair bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan dicairkan lagi Rp10 triliun. Ini untuk membantu supaya BPJS Kesehatan klaim menjaga kesehatan masyarakat itu meningkat," ucap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat, 9 Oktober 2026.
 


Cek Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Semua Kelas

(BPJS Kesehatan. Foto: dok MI)

 

Perkuat keuangan BPJS Kesehatan

 
Suahasil menjelaskan, suntikan dana tersebut diperlukan karena BPJS Kesehatan mengalami defisit di tengah kebutuhan pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang meningkat. Tambahan anggaran diharapkan dapat membantu memenuhi kewajiban BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pelayanan.
 
"Sumber utama penerimaan BPJS kesehatan itu adalah, nomor satu alokasi penerima bantuan iuran dari APBN itu kita-kita Rp47 triliun. Kemudian BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari masyarakat, itu juga cukup besar, masih defisit. Maka ditambah lagi Rp20 triliun," ucap dia.
 
Ia menyebut tambahan Rp20 triliun tersebut berada di luar anggaran pemerintah untuk membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah sebelumnya mengalokasikan sekitar Rp47 triliun untuk membiayai iuran PBI yang diperuntukkan bagi masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah.
 
Dengan demikian, total dukungan APBN untuk BPJS Kesehatan melalui anggaran PBI dan suntikan tambahan mencapai sekitar Rp67 triliun hingga Rp68 triliun. Tambahan dana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)