Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Gubernur Sulsel Terima SK Pemberhentian Bupati Gowa
Muhammad Syawaluddin • 15 October 2026 21:15
Makassar: Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Ia juga menerima surat penunjukan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
Andi Sudirman menyampaikan, surat dari Menteri Dalam Negeri tersebut telah diterimanya pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. Surat itu menjadi dasar tindak lanjut pemberhentian Husniah Talenrang serta penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.
"Saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri, dan pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti (surat pemberhentian Husniah Talenrang)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia kembali menegaskan surat keputusan pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan pelaksana tugas tersebut baru diterimanya pada Rabu malam.
"Saya baru terima tadi malam (Rabu, 14 Oktober 2026). Surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya," ungkapnya.
Menurut Andi Sudirman, Darmawangsyah Muin dapat langsung menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa setelah surat keputusan diterima. Sementara itu, proses lanjutan terkait pemberhentian Husniah Talenrang akan dibahas di DPRD Gowa.
"Tentu langsung bekerja (Plt Bupati Gowa). Untuk proses di DPR-nya kan di Gowa mungkin ditanyakan," jelasnya.
Andi Sudirman menjelaskan, pelaksanaan tugas Darmawangsyah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Status pelaksana tugas memiliki batas kewenangan sehingga sejumlah keputusan memerlukan izin sesuai aturan.
"Saya pernah Plt, jadi ya ada beberapa yang memang harus izin, ada juga yang tidak perlu. Nanti detailnya ada di undang-undang Plt bisa sejauh mana, kalau tidak Permen atau apa gitu," ujarnya.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga persoalan, yakni pencabutan beasiswa terhadap salah seorang warga oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah, serta dugaan perbuatan tercela.
Hasil pembahasan pansus tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Langkah itu kemudian berujung pada usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa yang mendapat persetujuan Mahkamah Agung (MA).
DPRD Gowa selanjutnya menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah Talenrang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Penyerahan dokumen tersebut dihadiri Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino Daeng Mawangi. Hadir pula anggota DPRD Gowa Abdul Razak serta kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.
Dokumen diserahkan jajaran pimpinan DPRD Gowa setelah melengkapi sejumlah berkas lampiran yang dipersyaratkan. Pengusulan pemberhentian Husniah Talenrang dilakukan setelah MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa.