Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Metrotvnews.com/Azri.
Kemendagri Pecat Husniah Talenrang, Darmawangsyah jadi Plt Bupati Gowa
Lina Herlina • 15 October 2026 07:49
Gowa: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan dengan tidak hormat Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sekaligus menerbitkan surat keputusan (SK) yang menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi ini dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia memastikan kedua SK tersebut telah resmi terbit per Rabu 14 Oktober 2026.
“Iya SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul, Kamis, 15 Oktober 2026.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
DPRD Gowa juga menegaskan prioritas saat ini adalah menjaga kelancaran peralihan kepemimpinan agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Adapun SK pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Dokumen tersebut disebut terbit bersamaan dengan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.