Diperiksa 3 Jam, Bupati Gowa Sitti Husniah Dicecar 26 Pertanyaan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Diperiksa 3 Jam, Bupati Gowa Sitti Husniah Dicecar 26 Pertanyaan

Muhammad Syawaluddin • 1 October 2026 21:38

Makassar: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Mabes Polri. Ia diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selama sekitar tiga hingga empat jam.

"Kita mulai sekitar pukul 14.00-17.00 WITA. Jadi sekitar tiga jam," kata Penasehat Hukum Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik Kortastipidkor Mabes Polri. Namun, Adhi enggan membeberkan materi pertanyaan yang diajukan penyidik.


"Sekitar 26 pertanyaan. Kalau untuk pokok pertanyaan silahkan ke penyidik mereka yang punya wewenang," jelasnya.

Pihaknya enggan membeberkan materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia menyebut kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan dan diperbolehkan kembali ke Sulawesi Selatan.

"Yang pasti bahwa klien kami menjawab itu sekitar 26 pertanyaan, dan setelah itu kami dipersilakan untuk kembali," ungkapnya. 

Ia membantah kabar bahwa pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, penangguhan hanya diajukan jika pihak kepolisian melakukan penahanan.

"Enggak ada itu penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu ketika orang ditahan, lalu kemudian kita mengajukan penangguhan. Ini enggak ada penahanan," ungkapnya.


Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Metrotvnews.com/Azri.


Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses perizinan di Kabupaten Gowa pada Jumat, 25 September 2026.

Penyidik menduga praktik pemerasan terjadi dalam sejumlah proses perizinan, di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan, permintaan dana pembukaan gerai minimarket dengan dalih CSR, serta dugaan permintaan rumah dengan potongan harga terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyidik juga mendalami dugaan permintaan dana sponsor kegiatan.

Dalam perkara tersebut, penyidik gabungan Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa menyita aset senilai sekitar Rp5,58 miliar. Aset yang disita berupa dua rumah di Gowa dan Makassar serta satu mobil Toyota HiAce. Penyidik juga mengajukan pencegahan terhadap Sitti Husniah agar tidak bepergian ke luar negeri.

(Silvana Febiari)