Tiga terdakwa TPPU peredaran sabu Koko Erwin di Kota Bima, yakni istrinya Virda Virginia Pahlevi (kiri) bersama dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar (kanan) dan Christina Aurelia (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk agenda pembacaan dakwaan di Pengadi
Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa TPPU Rp15,3 Miliar
Whisnu Mardiansyah • 15 October 2026 18:44
Mataram: Jaksa penuntut umum mendakwa istri dan dua anak Koko Erwin alias Erwin Iskandar dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp15,3 miliar. Koko Erwin disebut sebagai bandar sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa, yakni Virda Virginia Pahlevi selaku istri, serta Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 15 Oktober 2026.
“Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan,” kata Riesxo Nurrachmad yang mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan, seperti dilansir Antara.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ketiga terdakwa diduga mengetahui uang yang mereka terima berasal dari hasil penjualan narkoba. Mereka juga diduga menggunakan rekening pribadi untuk menampung aliran dana yang berkaitan dengan bisnis peredaran sabu di Kota Bima.
Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia didakwa melanggar Pasal 137 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya juga didakwa berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Virda Virginia Pahlevi menghadapi dakwaan dengan ketentuan pasal yang sama terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis, 29 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Kejaksaan Negeri Mataram menangani penuntutan perkara ini setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Untuk kepentingan penahanan, Virda dan Christina ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Adapun Hadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.

Suasana tahap dua tersangka peredaran sabu dengan tersangka Koko Erwin alias Erwin Iskandar yang berperan sebagai bandar sabu dan penyuap polisi Rp1 miliar di kantor Kejari Bima, NTB, Rabu (24/6/2026). (ANTARA/HO-Kejari Bima)
Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Aset
Pengungkapan dugaan TPPU tersebut berawal dari penelusuran transaksi keuangan Koko Erwin oleh penyidik Bareskrim Polri. Dari proses itu, penyidik menemukan aliran dana melalui transfer perbankan serta penguasaan sejumlah aset berharga yang diduga berkaitan dengan Koko Erwin.
Dalam berkas perkara, ketiga terdakwa diduga menyediakan rekening pribadi sebagai sarana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran sabu di Kota Bima.
Penyidik juga menyita sejumlah aset di wilayah NTB yang diduga berkaitan dengan Koko Erwin. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp15,3 miliar.
Aset yang disita mencakup sejumlah kendaraan roda empat, rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai tempat usaha biro perjalanan, serta sebuah gudang.
Koko Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba. Namanya muncul dalam pengembangan kasus narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Koko Erwin diketahui melalui pengembangan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.