Polisi Hati-hati Usut Tewasnya Anak Down Syndrome di Surabaya, Tunggu Hasil Peksos

onidisi bocah berusia 10 tahun berinisial Z, penyandang down syndrome, sebelum meninggal. (Dok: Keluarga)

Polisi Hati-hati Usut Tewasnya Anak Down Syndrome di Surabaya, Tunggu Hasil Peksos

Amaluddin • 19 October 2026 14:18

Surabaya: Penanganan kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan seorang anak penyandang down syndrome di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, terus bergulir. Penyidik Polrestabes Surabaya kini menanti hasil penelitian sosial dan pemeriksaan psikologis terhadap dua anak yang diduga terlibat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menyatakan proses hukum dilakukan secara sangat hati-hati mengingat kedua terduga anak masih berusia 10 dan 8 tahun. Dalam perkara ini, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta PP Nomor 65 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU SPPA, penanganan terhadap anak yang belum berumur 12 tahun akan ditentukan melalui rapat keputusan bersama antara penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial (peksos) profesional.

Luthfie menyebut kedua anak yang identitasnya disamarkan sebagai Upin dan Ipin tersebut saat ini berada di bawah pengawasan orang tua masing-masing sembari menunggu tahapan prosedur berikutnya.

“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” kata Luthfie, Senin, 19 Oktober 2026.

Penanganan kasus ini turut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta lembaga perlindungan sosial.

“Kami masih menunggu hasil dari Peksos atau kementerian dalam hal ini Lapsos (Lembaga Perlindungan Anak Sosial), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Luthfie menambahkan, salah satu anak berinisial Ipin saat ini masih dirawat oleh orang tuanya dan belum menjalani tes psikologi. Kepolisian menegaskan bahwa pendalaman peran masing-masing anak tetap mendengarkan keterangan saksi serta arahan ahli psikologi klinis.

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: MI.


Peristiwa tragis ini, menurut Luthfie, menjadi tamparan keras sekaligus bahan evaluasi bersama mengenai pentingnya sistem pengawasan anak di tingkat keluarga maupun lingkungan masyarakat.

“Ini menjadi bahan evaluasi ke depan tentang bagaimana perlunya pengawasan, baik di keluarga, lingkungan, maupun pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, memastikan seluruh tahapan hukum berjalan presisi sesuai prosedur peradilan anak.

“Jadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan,” pungkas Yoyon.

(Lukman Diah Sari)