16 October 2026 13:58
Yogyakarta: Kepala sekolah daycare Little Aresha di Yogyakarta, Anita Palupi, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus kekerasan dan penganiayaan anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Anita membayar denda Rp800 juta serta restitusi kepada korban sekitar Rp426 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Untuk denda Rp800 juta, Anita dituntut menjalani pidana pengganti selama 170 hari penjara apabila tidak membayar. Sementara itu, restitusi sekitar Rp426 juta memiliki pidana pengganti selama 125 hari penjara.
Orang tua korban, Imedia, mengapresiasi tuntutan yang diajukan jaksa. Namun, mereka berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat.
“Kalau untuk Anita, kita bersyukur, kan belum sampai putusan. Nanti kita masih tunggu putusannya. Semoga putusannya sama seperti yang kemarin, semoga putusannya nggak di bawah tuntutan,” kata Imedia dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat 16 Oktober 2026.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Anita memenuhi unsur sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen; serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak.
Di sisi lain, Anita tak kuasa menahan tangis setelah persidangan. Suaminya, Uce, menilai tuntutan terhadap istrinya tidak adil. Ia menyebut pihaknya masih memiliki bukti lain yang akan disampaikan untuk meringankan hukuman.
“Dari kita mungkin bisa juga ada bukti-bukti lain, terus sama ada video waktu pembelajaran. Ini nanti supaya untuk meringankan,” ujar Uce.
Uce juga mempertanyakan beratnya tuntutan yang dijatuhkan kepada Anita.
“Tapi kalau ini tuntutan bisa disamakan dengan kejahatan itu, nggak masuk akal,” katanya.
Anita bersama tim kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan. Perkara tersebut selanjutnya menunggu proses persidangan dan putusan majelis hakim.