Museum di DKI Jakarta Terapkan Pembayaran Nontunai Mulai 1 Oktober

Museum di DKI Jakarta Terapkan Pembayaran Non-Tunai Mulai 1 Oktober. Dok. Instagram @disbuddki

Museum di DKI Jakarta Terapkan Pembayaran Nontunai Mulai 1 Oktober

Angel Rinella • 1 October 2026 14:13

Jakarta: Dinas Kebudayaan DKI Jakarta (Disbud Jakarta) mulai menerapkan pembayaran nontunai di seluruh museum yang berada di bawah naungannya mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh transaksi layanan museum yang dilakukan pengunjung.

Kebijakan tersebut disampaikan Disbud DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @disbuddki. Pengunjung diminta memastikan telah menyiapkan metode pembayaran non-tunai sebelum datang ke museum.

Dengan aturan tersebut, pengunjung dapat menggunakan QRIS maupun kartu Jakcard untuk melakukan transaksi di museum. Pembayaran secara tunai tidak lagi digunakan untuk transaksi layanan museum mulai pemberlakuan kebijakan tersebut.

Disbud DKI Jakarta menyebut penerapan sistem cashless menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Sistem tersebut diharapkan membuat transaksi di museum lebih praktis, aman, transparan, dan efisien.

Museum DKI Mulai Gunakan Pembayaran Nontunai

Dalam unggahannya, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengumumkan pemberlakuan sistem pembayaran nontunai untuk seluruh museum yang berada di bawah naungannya mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup seluruh transaksi layanan yang dilakukan pengunjung di museum.

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan metode pembayaran sebelum berkunjung. Dua pilihan pembayaran yang dapat digunakan pengunjung yakni QRIS dan kartu Jakcard.

"Mulai besok, 1 Oktober 2026! Seluruh museum di bawah naungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembayaran nontunai (cashless) untuk seluruh transaksi layanan museum," tulis Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.

Pengunjung dapat memilih salah satu metode pembayaran yang telah disediakan sesuai kebutuhan. Persiapan tersebut diperlukan agar transaksi layanan museum dapat dilakukan tanpa menggunakan uang tunai.

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta juga menjelaskan alasan penerapan sistem pembayaran tersebut. Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang lebih praktis, aman, transparan, dan efisien.

“Penerapan transaksi nontunai ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan layanan publik yang lebih praktis, aman, transparan, dan efisien,” tambahnya.

Penerapan transaksi nontunai tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 256 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non-Cash). Selain itu, kebijakan tersebut berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Secara Elektronik.

Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2017 kemudian telah diubah melalui Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2018. Ketentuan tersebut menjadi dasar yang turut digunakan dalam penerapan penerimaan pendapatan secara elektronik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengajak masyarakat mendukung perubahan sistem pembayaran di museum. Ajakan tersebut disampaikan untuk mendorong transformasi layanan museum agar semakin mudah dan nyaman bagi pengunjung.

"Mari bersama dukung transformasi layanan museum menuju pelayanan yang semakin mudah dan nyaman," tulis Disbud DKI.

(Arga Sumantri)