Pemusnahan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.
Kejari Jaktim Musnahkan 500 Ribu Batang Rokok tanpa Cukai
Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2026 17:28
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan lebih dari 500 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari tiga perkara tindak pidana khusus bidang cukai. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti rokok tanpa cukai tidak diedarkan ke masyarakat.
"Hari ini turut dimusnahkan rokok tanpa pita cukai dari berbagai macam merk sebanyak kurang lebih 535.708 batang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Kantor Kejari Jakarta Timur, dilansir Antara, Rabu, 30 September 2026.
Topik menyebut perkara tindak pidana khusus di bidang cukai belakangan ini cukup menyita perhatian publik. Terutama terkait maraknya peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai.
Selain ratusan ribu batang rokok, Kejari Jakarta Timur memusnahkan 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai dari berbagai merek. Sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut dihancurkan, seperti telepon seluler, kertas, kartu, buku rekening, hingga dokumen terkait perkara.
Topik menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik barang bukti. Barang yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti lainnya dihancurkan memakai alat berat penggilas (stoom wales).
"Sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali," ujar Topik.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menuntaskan penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini sekaligus menjamin kepastian hukum agar barang bukti tidak menyalahi aturan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti sebenarnya merupakan agenda rutin yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh negara," ucap Topik.

Ilustrasi rokok. Foto: Dok. Istimewa.
Dia menuturkan, untuk pelaksanaan tahun ini, pemusnahan baru dapat terealisasi pada paruh kedua tahun berjalan. "Kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh negara. Untuk tahun ini baru dapat terlaksana di semester kedua," ujar Topik.
Topik menambahkan, pada semester I 2026 pihaknya lebih memfokuskan kegiatan pada pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan selesainya proses pemusnahan tersebut, Kejari Jakarta Timur memastikan seluruh barang bukti dari perkara tindak pidana khusus bidang cukai tersebut telah hancur total dan tidak dapat dipergunakan kembali.