Kejari Jaktim Sebut Perkara Narkotika Capai 60%, Mendominasi Tindak Pidana Umum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) Topik Gunawan (kiri) bersama Wali Kota Jakarta Timur Munjirin (tengah) dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di halaman Kantor Kejari Jakarta Timur. Foto: A

Kejari Jaktim Sebut Perkara Narkotika Capai 60%, Mendominasi Tindak Pidana Umum

Gabriella Thesa Widiari • 30 September 2026 16:49

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengungkap hampir 60 persen penanganan tindak pidana umum di wilayah hukumnya didominasi kasus narkotika. Tingginya angka perkara tersebut dinilai menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan secara berkelanjutan.

"Perlu kami sampaikan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tindak pidana yang mendominasi adalah perkara narkotika. Hampir 60 persen dari penanganan perkara pidana umum yang masuk adalah narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026.

Topik menjelaskan penanganan kasus narkotika tidak hanya berfokus pada tahapan penyidikan dan penuntutan. Proses penegakan hukum juga mencakup penyelesaian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebagai bentuk eksekusi putusan, Kejari Jaktim melangsungkan pemusnahan barang bukti narkotika dari ratusan kasus yang telah selesai diproses. Barang bukti tersebut berasal dari penyidikan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

"Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada Rabu ini, Kejari Jakarta Timur memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari 174 perkara," ujar Topik.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,3 kilogram tembakau sintetis, 1,7 kilogram sabu-sabu, serta 1,5 kilogram ekstasi. Selain itu, petugas menghancurkan alat hisap bong, timbangan digital, hingga telepon seluler yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.


Pemusnahan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Foto: Antara. 

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran untuk material narkotika, sedangkan barang bukti fisik lainnya dihancurkan menggunakan mesin penggilas (stoom wales). Pemusnahan secara terbuka ini memastikan seluruh aset kejahatan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

"Karena sudah inkrah, hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut," ucap Topik.

Topik menegaskan komitmen Kejari Jaktim untuk terus bersinergi dalam menekan laju peredaran gelap narkotika. Langkah hukum tegas diharapkan dapat mengendalikan lonjakan kasus kejahatan narkotika di wilayah Jakarta Timur.

"Inilah yang menjadi PR kita ke depan mengenai bagaimana menekan tingginya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur," kata Topik.

(Gabriella Thesa Widiari)