FGD UNAS Dorong Reformasi Kedudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten

Program Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Evaluasi Peran dan Kedudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten" di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.

FGD UNAS Dorong Reformasi Kedudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten

Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2026 21:32

Jakarta: Program Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Evaluasi Peran dan Kedudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten" di Jakarta. Forum akademik ini mendorong adanya reformasi mendasar terkait peran, fungsi, serta kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pakar otonomi daerah sekaligus pendiri i-OTDA, Djohermansyah Djohan, menegaskan pentingnya penguatan posisi DPRD. Hal ini dimaksudkan agar fungsi keterwakilan dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
 


“DPRD memiliki mandat langsung dari masyarakat melalui pemilihan umum. Karena itu, penguatan kedudukan DPRD diperlukan agar lembaga ini mampu menjalankan fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Djohermansyah saat menjadi narasumber dalam FGD tersebut dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2026.

Ia menambahkan bahwa kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah perlu dikaji ulang. Hal ini dinilai krusial guna memastikan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah dapat berjalan optimal.

Selain masalah kedudukan struktural dan status anggota DPRD sebagai pejabat daerah, Djohermansyah menggarisbawahi perlunya penguatan hubungan antara anggota dewan dengan konstituennya.

“Hubungan dengan konstituen merupakan bagian penting dari mandat politik anggota DPRD. Karena itu, diperlukan pengaturan dan dukungan kelembagaan agar aspirasi masyarakat dapat diserap, diperjuangkan, dan dikawal melalui mekanisme pemerintahan daerah,” jelas Djohermansyah.


Program Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Evaluasi Peran dan Kedudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten" di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.

Pakar ilmu politik, Syarif Hidayat, menyampaikan pandangannya mengenai penguatan peran DPRD dalam konteks revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Syarif menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah.

“DPRD perlu ditegaskan sebagai lembaga representasi rakyat daerah, bukan hanya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Penguatan tersebut diperlukan untuk menegaskan DPRD sebagai institusi demokrasi lokal, memperkuat prinsip demokrasi representatif, serta mewujudkan mekanisme checks and balances antara DPRD dan kepala daerah,” ungkap Syarif.

Syarif menerangkan, penguatan DPRD harus mencakup empat fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, pengawasan, serta pelayanan konstituen. Khusus pelayanan konstituen, fungsi ini dinilai vital karena anggota dewan berhadapan langsung dengan warga di daerah.

“Pelayanan konstituen perlu menjadi bagian dari fungsi DPRD karena dalam praktik politik daerah anggota DPRD berhadapan langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi, serta menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah daerah,” tutur Syarif.

FGD tersebut juga menyoroti mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar tidak bergeser menjadi pelaksana pembangunan atau memicu persepsi "jatah proyek". Diskusi menyimpulkan pentingnya tindak lanjut rekomendasi pengawasan DPRD yang memiliki batas waktu jelas serta dukungan sistem sekretariat dan tenaga ahli yang terstandardisasi demi memperkuat demokrasi lokal.

(Fachri Audhia Hafiez)