Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Kejagung Segel Sejumlah Kantor terkait Kasus Febrie Adriansyah
Gabriella Thesa Widiari • 29 September 2026 18:58
Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Beberapa kantor tersebut berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Jakarta.
“Ada beberapa saja (kantor) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dilansir dari Antara, Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga :
“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,” kata Anang.
Kejagung saat ini menangani perkara dugaan pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Penyelidikan ini berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai Kejagung menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah (kanan) bersama kuasa hukuam Febrie Diansyah (kiri) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Kejagung turut menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU usai menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.