Bareskrim Catat 29 Ribu Hektare Lahan Terbakar akibat Ulah Korporasi

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin.

Bareskrim Catat 29 Ribu Hektare Lahan Terbakar akibat Ulah Korporasi

Fachri Audhia Hafiez • 29 October 2026 17:37

Jakarta: Lahan seluas 29.168,78 hektare hangus terbakar dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan pihak korporasi. Puluhan korporasi ditetapkan sebagai tersangka dari total 104 laporan polisi.

“Luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat Konferensi Pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.
 


Dari 104 laporan polisi yang tercatat, satu laporan masih dalam tahap penyelidikan. Lalu, 89 laporan masuk tahap penyidikan, tiga laporan berada di tahap satu, lima laporan berstatus P-19, dan enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan. 

Asep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cermat berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Dia juga menekankan bahwa jumlah tersangka korporasi berpeluang bertambah seiring dengan proses penyidikan.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” tegas Asep.


Ilustrasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Kemenhut.

Asep mengungkapkan, penanganan perkara korporasi menjadi bagian dari upaya penegakan hukum tegas. Khususnya terhadap kebakaran yang diduga akibat kesengajaan maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan.

Dugaan pelanggaran oleh korporasi ini berkaitan dengan tindakan yang memicu terbakarnya lahan, merusak lingkungan, hingga membahayakan kesehatan masyarakat. Korporasi yang terlibat dijerat Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana serta denda. 

Penegakan hukum ini dilakukan beriringan dengan penanganan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perseorangan.

(Metrotvnews.com/Azri Arifin)

(Fachri Audhia Hafiez)