Kebakaran Berulang hingga Titik Api jadi Dasar Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin. Foto: Istimewa.

Kebakaran Berulang hingga Titik Api jadi Dasar Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi

Gabriella Thesa Widiari • 29 October 2026 17:20

Jakarta: Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang tengah diproses dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Usulan ini berdasarkan sejumlah indikator pelanggaran.

“Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan pers, Kamis, 29 Oktober 2026.

Asep menjelaskan rekomendasi pencabutan izin didasari oleh kejadian kebakaran berulang, titik api di dalam konsesi, serta minimnya sarana pengendalian karhutla. Penyidik juga mempertimbangkan dampak kerusakan dengan luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Korporasi pemegang izin usaha sebenarnya memiliki kewajiban mutlak untuk mencegah dan menanggulangi karhutla di area operasionalnya. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan menara pemantau api, kamera pengawas, embung air, peralatan pemadam, hingga personel khusus.

Setiap perusahaan juga diwajibkan menyusun rencana pembukaan lahan tanpa membakar, mengalokasikan anggaran penanggulangan, serta menggelar pelatihan berkala. Pemenuhan seluruh kewajiban administrasi dan teknis ini menjadi fokus utama pendalaman penyidik.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain, baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” ujar Asep.


Ilustrasi karhutla. Foto: dok. Antara. 

Bareskrim mencatat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari rentetan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menegaskan proses penyidikan terhadap entitas bisnis ini masih terus berjalan secara intensif. Jumlah korporasi tersangka berpotensi bertambah seiring pengembangan perkara dan temuan bukti baru di lapangan.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)