Ilustrasi tersangka. Foto: Antara.
245 Tersangka Kasus Karhutla Dijerat Pasal Berlapis
Gabriella Thesa Widiari • 29 October 2026 16:51
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perseorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ratusan tersangka tersebut diproses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Komitmen penegakan hukum karhutla merupakan bagian nyata Polri dalam mewujudkan dan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Para tersangka terancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sesuai dengan peran masing-masing pelaku. Penetapan sanksi tersebut bergantung pada ketentuan hukum yang diterapkan terhadap perbuatan para tersangka.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja maupun karena kelalaian saat membuka lahan. Salah satu pasal yang disangkakan ialah Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, polisi menerapkan ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Ilustrasi karhutla. Foto: Antara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perseorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” ujar Asep.
Asep menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku perseorangan akan terus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain memproses individu, Polri turut mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)