Bareskrim Ulik Unsur Pidana 'Saham Gorengan' Penyebab IHSG Anjlok

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metro TV/Siti Yona

Bareskrim Ulik Unsur Pidana 'Saham Gorengan' Penyebab IHSG Anjlok

Siti Yona Hukmana • 30 January 2026 16:40

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami unsur pidana terkait isu 'saham gorengan'. Saham tersebut diduga mengakibatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah mengusut sejumlah kasus serupa. Bahkan, ada yang sudah bergulir di persidangan.

"Pasti (usut dugaan pidana saham gorengan) dan beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Ade Safri menyebut saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa. Ade menyebut sebelumnya penyidik sudah menuntaskan satu emiten yaitu Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama selaku eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI) dengan berkas terpisah/splitsing.
 


Kasus itu telah inkrah berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.

Namun, Ade Safri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal penyelidikan dugaan adanya gorengan saham. Ia hanya memastikan, penyelidikan akan dilakukan secara transparan.

"Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkas Ade Safri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan IHSG yang terjadi usai laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) hanya bersifat sementara. Menurutnya, reaksi pasar terhadap laporan tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia.


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metro TV/Siti Yona

“IHSG kan jatuh karena berita yang MSCI itu, yang menganggap kita kurang transparan dan banyak goreng-gorengan saham segala macam kan. Dan persyaratan mereka yaitu free float bersih sama floating-nya berapa persen. Ini saya pikir reaksi yang berlebihan, karena kan ini baru laporan pertama kan. Masih ada waktu eksekusi sampai bulan Mei kan,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Purbaya mengaku telah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti catatan MSCI. Menurutnya, seluruh poin yang menjadi perhatian akan diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Dia bilang semuanya akan dibereskan sebelum Mei. Jadi ini hanya shock sesaat. Jadi pasti perusahaan-perusahaan itu akan bisa memenuhi syarat MSCI dan akan bisa masuk ke indeksnya MSCI maupun saham yang boleh diinvestasi oleh perusahaan-perusahaan asing global gitu,” pungkas Purbaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)