Ilustrasi. Foto: Freepik.
3 Langkah OJK Respons 'Permintaan' MSCI
Ade Hapsari Lestarini • 29 January 2026 14:29
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama SRO (Self-Regulatory Organization) buka suara terkait pernyataan Morgan Stanley Capital International atau MSCI terkait pembekuan sementara proses review indeks dan rebalancing indeks untuk saham-saham di Indonesia. MSCI membekukan sejumlah perubahan terkait indeks review (termasuk indeks review Februari 2026).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK menerima penjelasan MSCI sebagai masukan yang baik.
"Kami melihat MSCI tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global. Hal ini menunjukkan pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional," ujar Mahendra saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Mahendra mengatakan, sesuai dengan hal tersebut, maka OJK dan SRO akan melakukan tiga langkah.
Proposal bursa dipelajari MSCI
Pertama, menindaklanjuti proposal ataupun penyesuaian yang sudah dilakukan oleh bursa dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang sudah dipublikasikan dan saat ini sedang dipelajari oleh MSCI.
Proposal tersebut apakah sudah sesuai dengan yang dibutuhkan MSCI, yang mengecualikan investor dalam katagori corporate dan others dalam perhitungan free float dengan kemudian mempublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah lima persen.
"Seperti saya katakan, penyesuaian tadi sedang dikaji lebih jauh oleh MSCI. Tapi yang ingin kami sampaikan pada kesempatan ini adalah, apapun respons dari MSCI terhadap hal tadi, kami akan memastikan kemudian, penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI," jelas Mahendra.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto: dok MI.
Memenuhi best practice international
Kedua, dalam kaitan memenuhi informasi dan penyesuaian tambahan yang diminta MSCI, terkait kemungkinan informasi tentang kepemilikan saham disertai dengan kategori investor serta struktur kepemilikannya, OJK dan SRO berkomitmen akan melakukannya sesuai dengan best practice international.
"Jadi ini permintaan tambahan, kami akan melakukannya dan memastikan kita semua memenuhi best practice international," kata Mahendra.
SRO terbitkan aturan free float minimal 15 persen
Ketiga, SRO akan menerbitkan aturan untuk free float yakni minimal 15 persen, yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik. Bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu ditentukan dalam pengaturan tersebut tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik.
"Itu poin-poin yang saya sampaikan pada kesempatan ini. Kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah, pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini. itu hal-hal yang ingin kami sampaikan sebagai bagian dari komitmen yang lebih baik, berintegritas dan meningkatkan transparasni semuanya. ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung semua proses berjalan efektif dan tepat waktu," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Mahendra, untuk melakukan hal tadi, maka OJK dan SRO juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga proses dan langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku saat ini akan terus dilakukan. Sehingga kesepahanam terhadap apa yang dimaksud memenuhi standar kesetaraan internasional dapat dicapai dengan baik.