Ilustrasi. Foto: Shutterstock.
Husen Miftahudin • 1 December 2025 17:51
Jakarta: Buat Anda yang sering melakukan pinjaman secara online dan suka lupa melakukan bayar alias menunggak pembayaran, sebaiknya berhati-hati dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Anda. Sistem ini melakukan pengecekan riwayat kredit yang bilamana mendapatkan nilai jelek, Anda akan kesulitan melakukan pengajuan pinjaman lainnya.
Dahulu dikenal dengan BI Checking, kini seluruh proses pencatatan berubah nama menjadi SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data inilah yang nantinya akan dilihat oleh lembaga keuangan sebelum menyetujui permohonan kredit, kartu kredit, hingga KPR atau pinjaman modal usaha.
Lalu, bagaimana jika kita tidak merasa mengalami tunggakan atau sudah selesai dengan tunggakkan tersebut?
Sebelum itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu lima tingkatan kolektibilitas kredit di dalam SLIK melansir BFI Finance, yaitu:
- Skor 1 (Kredit lancar): Cicilan selalu dibayar tepat waktu tanpa tunggakan.
- Skor 2 (Perhatian khusus): Pernah menunggak 1-90 hari.
- Skor 3 (Kredit tidak lancar): Menunggak 91-120 hari.
- Skor 4 (Kredit diragukan): Menunggak 121-180 hari.
- Skor 5 (Kredit macet): Menunggak lebih dari 180 hari.
Berdasarkan skor ini, kreditur dalam skor 3-5 memiliki risiko tinggi dalam melakukan pengajuan karena dianggap beresiko gagal bayar.
Cara membersihkan nama di SLIK OJK
Anda dapat melakukan pengecekan di
website iDebku untuk melihat catatan rutin untuk menghindari keterlambatan. Setelah itu dapat dilakukan langkah-langkah berikutnya untuk membersihkan nama di SLIK OJK yakni:
1. Melunasi kredit atau utang
Mulailah dengan melunasi tagihan yang masih berjalan. Setelah dirasa semua tunggakan sudah selesai, anda dapat meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) atau dokumen bukti pembayaran dari bank atau lembaga pendukung lainnya.
2. Ajukan komplain jika status tidak berubah
Pelunasan tidak menjamin nama Anda langsung bersih dari daftar, maka dari itu dibutuhkan waktu dan segera menghubungi lembaga keuangan terkait pemberi pinjaman dan meminta pembaruan data.
3. Hubungi OJK
Jika lembaga keuangan sudah menerima permintaan pembaruan namun status belum berubah, langkah selanjutnya anda bisa langsung meminta bantuan OJK untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Siapkan dokumen pelunasan dan bukti lainnya dan memastikan data telah diperbaharui sesuai kondisi terbaru.
(Tangkapan layar contoh informasi debitur (iDeb) pada SLIK OJK)
Metode pelaporan SLIK OJK
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka menyediakan layanan kepada masyarakat dengan cara praktis dan dapat dilakukan dengan dua metode, diantaranya:
1. Luring atau hadir ke Kantor OJK
Pemohon dapat langsung hadir ke Kantor OJK dengan membawa dokumen persyaratan permohonan informasi Debitur SKIL.
2. Daring atau melalui website
Setelah berhasil menerapkan pembersihan nama di SLIK OJK, umumnya pembaruan data dapat dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah lembaga keuangan mengirimkan laporan pelunasan ke sistem.
Masyarakat, dengan ini diharapkan untuk dapat mematuhi perjanjian peminjaman serta mengetahui batasan dalam waktu agar dengan mudah dapat melakukan pinjaman lainnya. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)