Sekolah di Cianjur Wajib Pasang Spanduk Larangan Pungli saat SPMB 2026

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Ruhli Solehudin.ANTARA/Ahmad Fikri.

Sekolah di Cianjur Wajib Pasang Spanduk Larangan Pungli saat SPMB 2026

Silvana Febiari • 20 June 2026 17:24

Cianjur: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan seluruh satuan pendidikan memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan pemasangan spanduk merupakan tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI terkait upaya pencegahan pungli di lingkungan pendidikan.

"Ini kamu lakukan untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pungutan liar selama proses penerimaan peserta didik baru, khususnya pada pelaksanaan SPMB secara daring," katanya, dilansir dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026. 
 


Pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan memberikan pembinaan kepada para kepala sekolah melalui pertemuan daring dan tatap muka secara langsung. Tujuannya untuk menghindari terjadinya pungli saat SPMB dan kegiatan lainnya di sekolah.

Dia menjelaskan KPK maupun Ombudsman telah mengingatkan Disdikpora dan seluruh sekolah agar memasang spanduk larangan pungli. Terutama saat pelaksanaan SPMB dan saat kegiatan lainnya di sekolah.


Ilustrasi uang pungutan liar. Medcom.id/M Rizal


Tujuannya agar tidak terjadi segala bentuk pungli di sekolah khususnya pada saat pelaksanaan SPMB daring. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan indikasi maupun praktik pungli.

"Ketika ditemukan pungli, kami akan merekomendasikan penanganan-nya kepada bagian kepegawaian Disdikpora Cianjur, dan bagian kepegawaian akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk proses tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Pasalnya, ungkap dia, kewenangan penetapan sanksi berada di BKPSDM Cianjur berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Cianjur.

"Pelaku pungli akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan rekomendasi tim pemeriksa maupun hasil audit dari pihak yang berwenang," ujarnya.

(Silvana Febiari)