Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. Foto: Metro TV/Satrio Adi Putranto.
Berkas Lengkap, Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa Diserahkan ke Kejati
Satrio Adi Putranto • 22 June 2026 10:28
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo (RS) dan Tifauzia Tyassuma (TT) alias dokter Tifa beserta barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Kami limpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Iman menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan rangkaian penyidikan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu telah dilakukan secara profesional. Sekaligus, memenuhi ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” tegas Iman.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.
Sebelum digiring untuk menjalani proses pelimpahan tanggung jawab ke pihak JPU, kedua tersangka sempat mendapatkan penanganan khusus terkait kondisi fisik mereka. Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah dinyatakan sehat dan kondisinya stabil oleh tim medis, keduanya kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka merampungkan seluruh administrasi dan proses pelimpahan tahap II ini.
Dengan selesainya proses pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian ke pihak kejaksaan, status kedua tersangka kini resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan. Keduanya menunggu penyusunan berkas dakwaan rampung sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.