Polisi Endus Keberadaan Taufik Hidayat dari Transaksi Online

Tersangka Taufik Hidayat ditangkap dan diamankan di Mapolda Jawa Barat. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa

Polisi Endus Keberadaan Taufik Hidayat dari Transaksi Online

P Aditya Prakasa • 23 June 2026 23:41

Bandung: Tersangka penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan berinisial YTR, Taufik Hidayat, ditangkap di sebuah rumah di perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan itu diketahui setelah ditemukannya jejak digital tersangka saat bertransaksi online.

"Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita. Para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore-sorenya hingga malam dapat bertemu dan kita tangkap," ucap Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Selasa, 23 Juni 2026.

Rudi mengatakan tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi dari kejaran polisi hingga ke Tangerang, Banten. Namun, tersangka sempat kebingungan sehingga berujung memilih tempat milik kerabatnya di Ciparay, Kabupaten Bandung.

"Merasa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan merasa tidak aman, dan kembali lagi ke Jawa Barat. Kami sempat menanyakan juga yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu," jelas dia.

 


Setelah ditangkap di rumah tersebut, Taufik Hidayat sementara diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Mapolda Jabar. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat sesampainya di Mapolda Jawa Barat.

"Tadi sudah kita amankan di kepolisian terdekat, Polsek Majalaya. Tahapan yang harus dilakukan sesuai ketentuan, kita melakukan pemeriksaan kesehatan untuk benar-benar memastikan kondisi kesehatan tersangka. Kemudian kita juga melakukan tes narkoba. Tes narkoba sudah keluar tadi hasilnya negatif," ucap Rudi Setiawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Taufik Hidayat mengaku semua perbuatannya terhadap kekasihnya YTR. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman mengenai penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik.


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa


"Semua yang dia lakukan dia mengakui, dan dia tadi sempat menyatakan dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan, bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu," kata Rudi Setiawan.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YTR di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Tersangka diduga telah melakukan penyekapan terhadap korban selama tiga tahun.

(Whisnu M)