Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo. Foto: ANTARA/HO-Korlantas Polri.
Jangan Tergiur Harga Kendaraan Bekas, Kenali Ciri BPKB dan STNK Palsu
Fachri Audhia Hafiez • 9 March 2026 10:55
Jakarta: Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya peredaran kendaraan bodong dengan dokumen palsu di berbagai daerah. Masyarakat diimbau untuk ekstra teliti dan tidak mudah tergiur harga murah saat membeli kendaraan bermotor bekas guna menghindari risiko kerugian material maupun jeratan hukum.
"Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Wibowo, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 9 Maret 2026.
Wibowo menjelaskan bahwa dokumen asli memiliki fitur keamanan khusus, seperti hologram BPKB berwarna abu-abu yang tidak berubah warna saat diterawang. Sebaliknya, pada dokumen palsu, hologram tersebut biasanya berubah menjadi kekuningan.
Selain itu, dokumen asli menggunakan kertas yang lebih tebal dengan cetakan tajam, dilengkapi lambang Polri yang terasa timbul saat diraba serta terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan teknologi dengan memindai barcode pada STNK dan BPKB yang terhubung langsung ke sistem data kepolisian. Langkah pencegahan lainnya adalah melakukan cek fisik kendaraan melalui layanan bantuan di Samsat terdekat sebelum melakukan transaksi.
"Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu," tegas Wibowo.

Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Peringatan ini menyusul keberhasilan Polda Kalimantan Selatan dalam membongkar sindikat besar pemalsuan dokumen kendaraan lintas provinsi pada Februari 2026. Jaringan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan.
Korlantas Polri memastikan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh jajaran kepolisian daerah untuk memberantas praktik ilegal ini.