Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto- Metrotvnews.com/Candra
Kejagung Geledah 8 Kantor Terkait Kasus Korupsi CPO
Candra Yuri Nuralam • 12 February 2026 18:12
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah delapan perusahaan untuk mendalami kasus dugaan rasuah pada penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Pascaditetapkan 11 tersangka, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di delapan kantor, delapan perusahaan yang diduga terlibat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Anang, penggeledahan digelar untuk memperkuat barang bukti dalam kasus rasuah ini. Meski begitu, barang yang diambil penyidik dari delapan kantor itu tidak bisa dirinci.
"Kita tunggu saja apa yang akan disita karena masih berlangsung," ucap Anang.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.
Baca Juga:
Kejagung Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO |
.jpg)
Kejaksaan Agung. Dok. MI
Berikut 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;