Transfer Anggaran Rp522 Miliar Tertahan, Kemenag Tunggu Kesiapan Mekanisme di Kemenhaj

Sekjen Kemenag Kamaruddin. Foto: Dok/Humas Kemenag

Transfer Anggaran Rp522 Miliar Tertahan, Kemenag Tunggu Kesiapan Mekanisme di Kemenhaj

Misbahol Munir • 11 February 2026 22:07

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) memastikan siap mentransfer anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan karena menunggu kesiapan mekanisme administrasi dan keuangan di Kemenhaj.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, total anggaran yang akan dialihkan sebesar Rp522 miliar. Rinciannya, Rp488 miliar berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Rp34 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua pos anggaran tersebut saat ini masih terblokir.

“Kemenag, Kemenhaj, dan Kemenkeu sudah menggelar rapat koordinasi persiapan revisi realokasi anggaran PNBP dan SBSN tahun anggaran 2026 ke Kementerian Haji pada 2 Februari 2026. Dalam rapat itu dipahami bersama bahwa proses transfer belum bisa dilakukan karena Kemenhaj sedang mengusulkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT),” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
 


Ia menjelaskan, Administrasi Data Komputer (ADK) atau RKAKL Kementerian Haji dan Umrah masih dalam proses usulan ABT untuk belanja pegawai di Direktorat Jenderal Anggaran. Karena itu, anggaran dari Kemenag belum dapat diinput dalam sistem.

“Jadi untuk transfer anggaran SBSN, Kemenhaj belum siap ADK karena sedang proses ABT di Ditjen Anggaran,” jelas Kamaruddin.


Umat islam tengah melakukan tawaf (ilustrasi). Foto: Dok/Humas Kemenag

Menurut Kamaruddin, posisi Kemenag saat ini justru menunggu kesiapan administratif dari Kemenhaj.

“Jadi kita justru menunggu kesiapan Kemenhaj untuk proses transfer anggarannya,” tegasnya.
 
Terkait anggaran PNBP, Kamaruddin menyebut dalam rapat bersama Ditjen Anggaran, Direktorat Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, dan Direktorat PNBP pada 2 Februari 2026, Kemenhaj belum mengusulkan tarif dan target PNBP 2026. Kondisi tersebut membuat anggaran PNBP juga belum dapat dialihkan.

“Kemenag dalam rapat bersama menyampaikan usulan agar proses transfer ini dapat segera dilakukan secara bertahap, dimulai dari anggaran SBSN. Namun faktanya ADK Kemenhaj memang belum siap,” ujarnya.

Kemenag, lanjut dia, berkomitmen mempercepat penyelesaian proses tersebut melalui koordinasi intensif dengan Kemenhaj dan Kementerian Keuangan.

“Kami terus berkoordinasi agar proses ini bisa diakselerasi. Kami harap ADK Kemenhaj juga bisa segera siap sehingga transfer anggaran bisa segera dilakukan,” kata Kamaruddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Misbahol Munir)