Libatkan Partisipasi Publik, DPR Diminta Bahas RUU Strategis Secara Terbuka

Ilustrasi Medcom.id

Libatkan Partisipasi Publik, DPR Diminta Bahas RUU Strategis Secara Terbuka

Achmad Zulfikar Fazli • 26 August 2026 20:39

Jakarta: DPR diminta membahas sejumlah rancangan undang-undang (RUU) strategis secara terbuka dan proporsional. Pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi publik.

"Pembahasan di parlemen harus dilakukan secara terbuka, lugas, berbasis kajian akademis yang kuat, serta melibatkan pekerja, petani, masyarakat adat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat terdampak," ujar Sekjen DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling, dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pihaknya menyoroti pembahasan lima RUU strategis, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, dan revisi UU Reforma Agraria. Dia berharap produk UU yang dihasilkan tidak sekadar menjadi lembaran regulasi formal, tetapi juga dijiwai semangat kemanusiaan yang adil dan beradab demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari pelindungan dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Nando.

Sekjen DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling. Dok. Istimewa

Pihaknya akan mengawal setiap tahapan proses legislasi di DPR sampai produk hukum yang disahkan mencerminkan amanat konstitusi dan menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti menyatakan kebersamaan aliansi ini merupakan upaya untuk memastikan pengesahan lima RUU strategis tersebut bisa memberikan manfaat yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Ini adalah bentuk kontribusi kami, dalam memastikan pengesahan produk UU hari ini, itu harus dapat dipastikan dengan jalan yang beradab," kata Ika.

(Achmad Zulfikar Fazli)