Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Seimbangkan Pelindungan Pekerja dan Dunia Usaha

Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Seimbangkan Pelindungan Pekerja dan Dunia Usaha

Fachri Audhia Hafiez • 23 August 2026 08:27

Jakarta: Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dinilai harus mampu menemukan keseimbangan ideal. Khususnya antara pelindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja,” tegas anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, dikutip Minggu, 23 Agustus 2026.
 


Netty menilai Revisi UU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus adaptif menjawab dinamika pasar kerja terkini. Salah satu fokus utamanya yakni memberikan kepastian hukum bagi kelompok pekerja informal serta pekerja platform digital (gig workers), seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Feksibilitas dalam sistem kemitraan pekerja gig dinilai perlu dipertahankan. Namun, tidak boleh sampai membebankan seluruh risiko pekerjaan kepada buruh.

“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan,” ujar Netty.


Ilustrasi pekerja. Foto: Unsplash.com/Christin Hume.

Ia menyoroti pentingnya jaminan keselamatan kerja dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Skema kepesertaan dan pembiayaannya harus disusun secara realistis dengan mempertimbangkan skema pendapatan pekerja gig yang fluktuatif.

Untuk menghasilkan aturan yang adil, Netty mendorong proses penyusunan UU Ketenagakerjaan baru yang berdiri sendiri di luar UU Cipta Kerja ini dapat menyerap aspirasi dari seluruh elemen pemangku kepentingan.

“Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan. Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” ujar Netty.

(Fachri Audhia Hafiez)