Pilkades Serentak di Karawang Diikuti 225 Pendaftar

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang saat rapat persiapan pelaksanaan Pilkades serentak digital di 67 desa di Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

Pilkades Serentak di Karawang Diikuti 225 Pendaftar

Silvana Febiari • 19 September 2026 19:53

Karawang: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat 225 orang telah mendaftar sebagai calon kepala desa. Mereka akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital yang digelar di 67 desa di Karawang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang M Syaefullah mengatakan tahapan Pilkades serentak saat ini memasuki proses pemberkasan bakal calon kepala desa. Tahap tersebut berlangsung hingga 21 September 2026.

"Selanjutnya pada 22 hingga 24 September akan dilakukan verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten," kata Syaefullah, dilansir dari Antara, Sabtu, 19 September 2026. 


Desa dengan lebih dari lima pendaftar wajib mengikuti seleksi akademis berbasis komputer. Ada empat desa yang memenuhi ketentuan tersebut, salah satunya Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan, dengan delapan pendaftar.

Kemudian Desa Kutalanggeng, Kecamatan Tegalwaru enam orang yang mendaftar, lalu Desa Duren, Kecamatan Klari terdapat 10 pendaftar serta Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek dengan enam pendaftar.

Menurut dia, seleksi akademis dilakukan untuk menyaring bakal calon kepala desa jika jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Dari proses tersebut, hanya lima calon yang akan lolos ke tahap berikutnya.

"Dalam seleksi tersebut tidak diberlakukan passing grade, tapi rangking," ucapnya.


Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (ANTARA/Ali Khumaini)


Pilkades serentak akan digelar di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan di Karawang pada 22 November 2026\. Dari 225 pendaftar, terdapat 38 petahana yang kembali mencalonkan diri dan wajib melengkapi persyaratan tambahan berupa tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat.

Setelah tindak lanjut dinyatakan selesai, petahana akan mengusulkan izin prinsip kepada Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk memperoleh rekomendasi pencalonan kembali.

Penetapan calon kepala desa dijadwalkan pada 15 Oktober 2026. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih sementara.

(Silvana Febiari)