Dana Desa Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS TK bagi Pekerja Rentan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT.

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS TK bagi Pekerja Rentan

Siti Yona Hukmana • 16 September 2026 10:06

Jakarta: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan, dana desa dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Namun, hanya berlaku bagi pekerja informal di desa, khususnya kelompok rentan.

"Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK ini," kata Mendes Yandri dikutip di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 16 September 2026.

Hal itu telah ia sampaikan dalam pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Diketahui, ketentuan mengenai pemanfaatan desa itu telah dimuat dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan penggunaan dana desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa dapat digunakan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Diketahui pekerja yang diprioritaskan terlibat dalam program Padat Karya Tunai Desa adalah penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal.

(Ilutrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Menurut Yandri, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bernilai penting bagi warga desa yang masuk dalam kategori kelompok rentan, karena dapat memberikan perlindungan kepada mereka dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Ia mengatakan pekerja informal seperti buruh tani hingga marbot masjid pun perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena memiliki risiko kecelakaan kerja dengan waktu kerja yang relatif variatif.

"Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa," kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Mendes Yandri juga menyoroti rencana kerja sama antara Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan terkait literasi kepada masyarakat desa mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial saat bekerja.

Menurut Mendes Yandri, kegiatan literasi tersebut diperlukan agar masyarakat memahami manfaat yang dapat diterima apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sejalan dengan itu, Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke desa-desa guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang secara rutin membayar iuran selama tiga tahun tanpa terputus, kata dia, dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah.

"Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi," kata Saiful.

(Siti Yona Hukmana)