Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan sidak terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di salah satu perusahaan di Semarang, Jateng. Foto: Antara.
Menaker Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Tak Patuh Aturan THR
Anggi Tondi Martaon • 1 April 2026 09:10
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan semua perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR). Dia mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
"Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar," kata Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 1 April 2026.
Ia menekankan THR merupakan hak normatif pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. Termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.
"THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi dan itu tidak dibenarkan," ungkap Yassierli.
Baca Juga :
67 Perusahaan di DIY Dilaporkan Belum Bayar THR
Ia menambahkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. sebab, Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Pada pekan ini, Menaker Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang lalai membayarkan THR. Salah satunya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan menyusul laporan bahwa THR pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan penuh.
Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026. Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ilustrasi. Foto: MI.
Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.
Dalam sidak tersebut, Menaker mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Dia menegaskan kasus seperti ini tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain.
"Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan mana pun," kata Menaker.
"Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku," imbuh Yassierli.