Ilustrasi. Foto: dok MI.
67 Perusahaan di DIY Dilaporkan Belum Bayar THR
Ahmad Mustaqim • 28 March 2026 19:35
Yogyakarta: Puluhan perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan abai membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Sleman menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang diadukan.
"Sampai hari ini, pengaduannya ada 67 perusahaan yang diadukan oleh pengadu atau pekerja," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Amin Subargus dihubungi, Sabtu, 28 Maret 2026.
Amin menyampaikan bahwa Kabupaten Sleman menjadi wilayah terbanyak dengan 30 perusahaan yang diadukan. Diikuti Kabupaten Bantul 18 perusahaan, Kota Yogyakarta 17 perusahaan, Kabupaten Kulon Progo 2 perusahaan, dan Kabupaten Gunungkidul nihil.
"Sektornya (perusahaan) mulai manufaktur, perhotelan, rumah sakit, perusahaan digital, pertokoan, sewa mobil, perbankan, dan lain-lain," ujar dia.
Amin mengatakan bahwa mayoritas aduan pekerja berasal dari sektor manufaktur. Ia mencontohkan perusahaan ekspor yang terdampak kebijakan Amerika Serikat (AS), serta perusahaan besar yang sudah menghadapi masalah bisnis secara umum.
"Yang paling banyak justru sebagian besar industri kecil UMKM," ungkap dia.
Menurut dia, sebanyak 26 perusahaan yang diadukan telah membayarkan THR kepada para pekerjanya. Satu aduan dicabut karena perusahaan tidak mampu membayar THR. Ia menambahkan, masih ada 37 perusahaan lain yang sedang dalam proses penanganan dan tindak lanjut.
"Kemudian, 37 perusahaan masih dalam proses penanganan oleh pengawas, yaitu, mulai dari sedang diperiksa, karena ada yang perusahaannya tutup dan pimpinannya, pemiliknya masih di luar kota. Dan ada yang sudah kita kasih peringatan. peringatannya memakai nota (tertulis)," ucapnya.
.jpg)
Ilustrasi THR. Foto: Pexel
Ia menyebut ada beberapa perusahaan yang diadukan telah masuk dalam rekomendasi pemberian sanksi administratif. Menurutnya, sanksi akan diterapkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
"Jadi, 37 perusahaan ini intinya masih dalam proses penanganan pengawas, mulai dari pemeriksaan, kemudian pemberian surat peringatan, dan rencana pemberian rekomendasi sanksi administrasi. Kalau sampai ketentuan nota pemeriksaannya atau peringatannya waktunya habis," jelasnya.