157 Perusahaan di Jabar Diadukan Tak Bayar THR Penuh

Posko layanan pengaduan THR Disnakertrans Jabar, Bandung. ANTARA/HO Disnakertrans Jabar

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Tak Bayar THR Penuh

Whisnu Mardiansyah • 20 March 2026 14:19

Bandung: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima aduan terhadap 157 perusahaan yang diduga bermasalah dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Pelanggaran yang diadukan mulai dari penundaan pembayaran hingga besaran yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan hingga awal pekan ketiga Maret 2026, tercatat sebanyak 194 pengadu melaporkan perusahaan mereka melalui portal resmi Kemnaker. Aduan tersebut mencakup berbagai modus pelanggaran, termasuk perusahaan yang sama sekali belum mencairkan hak pekerjanya.

"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ujar Kim di Bandung, Jumat, 20 Maret 2026.
 


Kim menegaskan pihaknya langsung menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik guna memverifikasi kebenaran aduan tersebut. Prosedur penindakan dimulai dengan pemberian Nota Pemeriksaan 1 yang wajib dipenuhi dalam jangka waktu tujuh hari. Jika perusahaan tetap membandel, otoritas akan melayangkan Nota 2 dengan durasi waktu yang sama sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi berat melalui rekomendasi Gubernur, Wali Kota, atau Bupati.

Disnakertrans Jabar menyiagakan posko pengaduan khusus sejak 14 Maret 2026 dan akan tetap melayani laporan hingga 27 Maret 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan pengusaha terhadap regulasi ketenagakerjaan di tengah momentum Lebaran 1447 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau para pekerja yang merasa haknya dilanggar untuk segera melapor. Sementara bagi perusahaan, Kim mengingatkan pemenuhan THR bukan sekadar kewajiban moral, melainkan mandat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum pada kelangsungan izin usaha.


Ilustrasi. Foto: dok MI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)