Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta didampingi jajaran Reskrim Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan WNI oleh WNA Singapura di Bali Bermotif Asmara
Whisnu Mardiansyah • 16 July 2026 22:46
Denpasar: Polresta Denpasar mengungkap perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan pria berkewarganegaraan Singapura berinisial MZ, 25, terhadap perempuan WNI berinisial AS di kawasan Denpasar Selatan, Bali.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta memaparkan bahwa korban diduga meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 Wita usai terlibat pertikaian dengan pelaku yang merupakan pasangan asmaranya.
"Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran dipicu karena korban meminta mengakhiri hubungan. Pelaku yang tidak menerima keputusan tersebut kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia," ujar AKBP I Ketut Widiarta dalam jumpa pers di Denpasar, seperti dilansir Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Jasad korban baru diketahui pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 Wita ketika adik korban berinisial RAS mendatangi kamar kos lantaran tak kunjung bisa menghubungi korban selama hampir satu pekan. Begitu tiba di lokasi, saksi mencium bau busuk yang menyengat dari dalam kamar.
AKBP I Ketut Widiarta menerangkan, saat memasuki kamar, saksi melihat korban telah meninggal dalam kondisi terbungkus selimut dan tubuhnya ditutupi tumpukan boneka yang berserakan.
Saksi kemudian berupaya menemui pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Namun, begitu menyadari kehadiran saksi, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor sebelum akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke warga dan aparat kepolisian.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dengan bantuan Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan olah tempat kejadian dan memburu pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh.
Pada pukul 23.45 Wita di hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap MZ saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Pelaku kemudian digelandang ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah tinggal di Indonesia sekitar satu tahun dengan visa wisata dan diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal (overstay) selama kurang lebih satu tahun.

Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Resmob gabung Polsek Denpasar Selatan bersama tim Labfor Polda Bali melaksanakan olah TKP korban AS di Pemogan, Denpasar Barat, Bali, Kamis (16/7/2026). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban beberapa kali memaafkan pelaku yang diduga berulang kali berselingkuh. Keinginan korban untuk mengakhiri hubungan diduga menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang mengintai adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pada kesempatan yang sama, adik korban menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan. Ia menilai aparat bergerak sangat cepat hingga berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan.