KPK Klaim Cari Info Korupsi Kuota Haji di Arab Tak Langgar Hukum

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra

KPK Klaim Cari Info Korupsi Kuota Haji di Arab Tak Langgar Hukum

Candra Yuri Nuralam • 6 December 2025 15:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pelanggaran hukum, dalam pencarian informasi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Arab Saudi. Lembaga Antirasuah dituduh melakukan pelanggaran yurisdiksi dengan mencari info di negara orang.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan KPK melakukan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, untuk mencari bukti kasus yang diusut. Sehingga, semua tindakan penyidik legal dilakukan.

"Kami juga koordinasi dan kerjasama melalui, kami sangat dibantu oleh kementerian luar negeri tentunya, kementerian haji juga membantu kami memfasilitasi untuk berkomunikasi dengan kementerian haji di Arab Saudi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 6 Desember 2025.
 


Asep mengatakan, KPK juga meminta bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan data. Pencarian bukti tidak dilakukan dengan ujug-ujug jalan sendiri.

"Termasuk kedutaan besar di Indonesia di Arab Saudi yang ada di Riyadh. Mendampingi, termasuk juga di sana, perlihatkan mana saja batas-batas di Mina itu untuk haji reguler dan lain-lain. Semuanya dibantu," ujar Asep.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)