Kejagung Terima Pengembalian Rp5 miliar dari Ferry Boboho

Dokumentasi - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (13/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Kejagung Terima Pengembalian Rp5 miliar dari Ferry Boboho

Siti Yona Hukmana • 11 September 2026 17:09

Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry merupakan saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Benar, info dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 11 September 2026.

Ia mengatakan uang tersebut diserahkan sekitar Agustus 2026. Uang tersebut diduga bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha Tan Kian kepada Ferry agar bisa terbebas dari jeratan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang ditangani Jampidsus Kejagung.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait aliran dana tersebut. "Nanti ketika di persidangan diungkap," ujar Anang.

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. Foto: dok. Antara. 

Sebelumnya, Tim 9 memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Keterangan keduanya diperkukan untuk mengonfirmasi dugaan terkait dengan penanganan kasus ASABRI atau Jiwasraya.

"Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Nama Ferry dan Tan Kian juga muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang viral di media sosial. Dalam BAP itu, Tan Kian mengaku meminta bantuan Ferry Hongkiriwang agar tak menjadi tersangka kasus korupsi ASABRI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Tan Kian kemudian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry. Ia pun mengatakan uang tersebut bisa saja diberikan oleh Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, salah satunya Febrie Adriansyah.

(Siti Yona Hukmana)