Apakah Sound Horeg Haram? Simak Isi Fatwa MUI

Foto: ANTARA

Apakah Sound Horeg Haram? Simak Isi Fatwa MUI

Riza Aslam Khaeron • 14 September 2026 11:00

Jakarta: Penggunaan sound horeg menjadi perdebatan di tengah masyarakat karena suara yang dihasilkan dapat mencapai intensitas sangat tinggi. Menanggapi persoalan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jawa Timur tidak menyatakan seluruh penggunaan sound horeg sebagai hal yang haram. Hukum penggunaannya bergantung pada intensitas suara, tujuan penggunaan, dampak terhadap orang lain, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang dalam syariat.

Berikut beberapa ketentuan yang termuat dalam Fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg:

1. Sound horeg tidak otomatis haram

Dalam ketentuan fatwa, sound horeg didefinisikan sebagai sistem audio yang mempunyai potensi volume tinggi dan biasanya berfokus pada frekuensi rendah atau bass. Istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar” atau “bergerak”.

MUI Jawa Timur menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya, maupun aktivitas lainnya merupakan hal positif selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariat.

Setiap individu juga memiliki hak untuk berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain. Dengan demikian, hal yang menjadi persoalan bukan sekadar penggunaan sound system atau musiknya, melainkan bagaimana alat tersebut digunakan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

2. Sound horeg haram jika melebihi batas wajar

MUI Jawa Timur menetapkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan sebagai perbuatan yang haram.
Ketentuan yang sama berlaku apabila penggunaannya sampai merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

MUI Jawa Timur juga mencantumkan kaidah fikih:



Artinya “Bahaya harus dihilangkan.”

Selain itu, terdapat kaidah:



Artinya: “Bahaya harus dicegah sedapat mungkin.”

Penggunaan sound horeg juga hukumnya haram apabila musik diiringi joget pria dan wanita dengan membuka aurat serta disertai kemungkaran lainnya. Ketentuan ini berlaku baik saat sound horeg digunakan di lokasi tertentu maupun dibawa berkeliling di kawasan permukiman warga.
 

3. Penggunaan untuk kegiatan positif hukumnya boleh

MUI Jawa Timur tidak mengharamkan penggunaan sound horeg secara keseluruhan. Dalam fatwanya, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang wajar untuk berbagai kegiatan positif hukumnya boleh.
Beberapa kegiatan yang disebutkan antara lain resepsi pernikahan, pengajian, dan selawatan.

Syaratnya, penggunaan tersebut harus bebas dari hal-hal yang diharamkan serta tidak menimbulkan gangguan atau kerugian bagi pihak lain.
 

4. Battle sound yang menimbulkan mudarat haram mutlak

MUI Jawa Timur memberikan ketentuan khusus terhadap battle sound atau adu sound. Jika kegiatan tersebut dipastikan menimbulkan mudarat, seperti kebisingan yang melebihi ambang batas dan berpotensi menyebabkan tabzir atau idha'atul mal, hukumnya haram secara mutlak.
 

5. Jika menimbulkan kerugian, wajib mengganti

MUI Jawa Timur juga menetapkan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain wajib disertai ganti rugi. Artinya, penggunaan sound horeg tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa seseorang tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.
 

Jadi, apakah sound horeg haram?

Berdasarkan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, sound horeg tidak secara keseluruhan dinyatakan haram.

Penggunaan sound horeg hukumnya boleh apabila dilakukan dengan intensitas suara yang wajar untuk kegiatan positif, tidak mengganggu hak orang lain, serta tidak disertai hal-hal yang diharamkan.

Sebaliknya, penggunaan sound horeg hukumnya haram apabila intensitas suaranya melebihi batas wajar hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, disertai kemungkaran, atau menimbulkan mudarat.

(Siti Nahdia Usman)

(Riza Aslam Khaeron)