Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Simak! Ini Rumus Perhitungan THR bagi Pengemudi Ojol dan Kurir
Eko Nordiansyah • 1 March 2026 16:30
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan para pengemudi ojek daring/online atau (ojol) akan kembali mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) di tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pengumuman atau Surat Edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol akan dilakukan bersamaan dengan SE THR pekerja dalam waktu dekat.
Lantas, berapa besaran THR bagi ojol dan bagaimana perhitungannya? berikut penjelasannya:
Besaran THR
Mengacu Surat Edaran (SE), Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, BHR akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.Pengemudi yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan. Selain itu, pencairan BHR turut mengikuti peraturan yang berlaku oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
Baca Juga :
Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran Jadwal, Besaran, dan Komponennya

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Cara menghitung THR ojol
Mengutip laman Dealls, berikut cara menghitung THR OJol dengan besaran 20 persen:1. Ojol dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Untuk menghitung besaran THR memerlukan rumus perhitungan:20 persen x rata-rata pendapatan bersih bulanan (12 bulan terakhir).
Jadi, jika rata-rata penghasilan bersih bulanan adalah Rp4.000.000, maka BHR yang berhak diterima:
20 persen x Rp4.000.000 = Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
2. Ojol dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Bagi ojol dengan masa kerja 6 bulan dan rata-rata pendapatan bersih Rp4.000.000 per bulan, maka BHR yang berhak diterima adalah :20 persen x 4.000.000 x (6/12) = Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Demikian informasi seputar informasi pencairan THR ojol di tahun 2026. Pastikan Anda selalu memantau informasi dari laman resmi agar penyaluran THR berjalan lancar. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com