Ilustrasi Polri. Medcom
Kompolnas Desak Polri Bongkar Jaringan Narkoba AKBP Didik
Devi Harahap • 18 February 2026 15:06
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, yang telah ditetapkan tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Kompolnas meminta Korps Bhayangkara membongkar jaringan untuk pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Upaya memberantas narkoba dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak boleh berhenti pada tindakan penghukuman semata, tetapi juga harus membongkar jaringan yang ada,” kata anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Anam, tanpa langkah yang tegas untuk melakukan penelusuran mendalam, risiko pengulangan kasus di tubuh Polri tetap terbuka. Sebab, karakter dasar kejahatan narkoba adalah kejahatan berjaring.
Baca Juga :
Besok, AKBP Didik Disidang Etik
“Ini harus menjadi komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim. Negara harus menunjukkan bahwa tidak kalah dengan jejaring narkoba,” ujar Anam,
Di samping itu, mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu mengapresiasi langkah Polri yang menangani perkara ini secara simultan melalui jalur pidana dan etik. “Kompolnas memberi perhatian terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi langkah tegas tersebut,” ucapnya.
(1).jpg)
Ilustrasi narkotika. Metrotvnews.com
Kronologi pengungkapan kasus
Kasus peredaran narkoba menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro ini terungkap dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP ML (Malaungi) terkait peredaran narkotika jenis sabu. AKP ML telah disidang etik dan pidana.
AKP ML dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara status tersangka telah disandang sejak Senin, 9 Februari 2026.
AKP ML menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Fakta itu disampaikan pengacara AKP ML, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
Penyidik Divpropam Polri langsung bergerak dan menemukan sejumlah narkotika di rumah AKBP Didik di Tangerang Selatan. Narkoba yang disita sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Didik disidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026.