Penerimaan Pajak Tumbuh 30,7% di Januari 2026, Ini Faktor Penopangnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Dok Kemenkeu

Penerimaan Pajak Tumbuh 30,7% di Januari 2026, Ini Faktor Penopangnya

Eko Nordiansyah • 23 February 2026 12:32

Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penerimaan pajak Januari 2026 ditopang oleh penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) serta penurunan restitusi.

“Penerimaan pajak di bulan Januari itu tumbuh dengan sangat solid,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 23 Februari 2026.

Secara neto, terjadi pertumbuhan sebesar 30,7 persen (year-on-year/yoy), dari realisasi Rp88,9 triliun pada Januari tahun 2025 menjadi Rp116,2 triliun pada Januari tahun ini.

Sedangkan secara bruto, penerimaan pajak tumbuh 7 persen (yoy), dari Rp159,1 triliun pada tahun lalu menjadi Rp170,3 triliun pada tahun ini.

“Bruto itu tumbuh 7 persen. Ini tumbuh bagus sekali. Kita tahu pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2025 kemarin 5,39 persen (yoy) dan inflasi 3 persen. Jadi, ini mendekati pertumbuhan ekonomi nominal. Ini adalah pertumbuhan pajak yang bagus,” ujarnya.

Penerimaan PPN dan penurunan restitusi

Rinciannya, penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara bruto tumbuh 7,7 persen dengan realisasi Rp82,6 triliun. Pertumbuhan itu disebut mencerminkan konsumsi dalam negeri yang terjaga.

“PPN ini dibayarkan selama ada transaksi. Jadi, ini tandanya bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus, sehingga ada pembayaran PPN dan PPn BM,” jelas Wamenkeu.

Sementara dari sisi restitusi, Suahasil menyebut terjadi perbaikan manajemen restitusi yang membuat terjadinya penurunan hingga 23 persen.

“Manajemen restitusi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang dijaga dengan baik,” katanya lagi.

Pertumbuhan pajak lain

Komponen pajak lain yang mengalami pertumbuhan yaitu pajak lainnya sebesar 713,7 persen (yoy) dengan nilai Rp16,7 triliun.

Kementerian Keuangan menyebut deposit yang masih tercatat pada pajak lainnya dan belum dipindahbukukan sebesar Rp15,4 triliun.

Adapun komponen lainnya mengalami kontraksi. Pajak penghasilan (PPh) badan turun empat persen (yoy) dengan realisasi Rp20,6 triliun.

PPh orang pribadi dan PPh 21 terkontraksi 20,1 persen (yoy) senilai Rp13,1 triliun akibat masalah administratif, yaitu masih disetorkan dalam bentuk deposit senilai Rp6,1 triliun. Jika setoran defisit dipindahbukukan, maka komponen pajak ini tumbuh sebesar 16,2 persen (yoy).

Terakhir, PPh final, PPh 22, dan PPh 26 turun 10,6 persen dengan realisasi Rp26,7 triliun.

“Ini akan kami perhatikan terus ke depan, dan seperti harapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ini nanti akan terus pengumpulan pajak yang solid sepanjang tahun,” tutur Wamenkeu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)