Ilustrasi. Media Indonesia
Editorial Media Indonesia: Pertajam Pencegahan Korupsi
Media Indonesia • 27 July 2026 06:49
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang semester pertama 2026 layak diapresiasi. Sebanyak 17 OTT digelar hanya dalam enam bulan.
Dari jumlah itu, 11 kasus menyeret kepala daerah, sedangkan sisanya melibatkan penyelenggara negara nonkepala daerah. Bahkan, dari total 961 kepala daerah yang dilantik pada Februari 2025 lalu, ada 14 kepala daerah dijaring KPK.
Capaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa KPK masih menjalankan fungsi represifnya secara efektif. Namun, di balik keberhasilan itu tersimpan ironi yang tidak boleh diabaikan. Banyaknya kepala daerah yang kembali terjerat korupsi justru menjadi cermin bahwa sistem pencegahan yang selama ini dibangun belum bekerja secara optimal.
Semakin banyak OTT memang menunjukkan aparat penegak hukum bekerja. Akan tetapi, pada saat yang sama, hal itu juga mengindikasikan bahwa pagar-pagar pencegahan masih terlalu rapuh untuk membendung praktik korupsi sebelum kejahatan itu terjadi.
Selama ini KPK telah mengembangkan berbagai instrumen pencegahan, mulai dari Monitoring Center for Prevention (MCP), pendampingan tata kelola pemerintahan, pendidikan antikorupsi, hingga koordinasi supervisi dengan pemerintah daerah. Sayangnya, berbagai instrumen tersebut lebih sering berfungsi sebagai alat ukur kepatuhan administratif ketimbang instrumen yang mampu mengubah perilaku penyelenggara negara.
Tidak sedikit pemerintah daerah yang memperoleh nilai MCP tinggi, tetapi dalam waktu tidak lama justru kepala daerahnya ditangkap karena korupsi. Fakta itu memperlihatkan bahwa kepatuhan terhadap indikator administratif belum tentu mencerminkan integritas. Dokumen dapat disusun rapi, laporan dapat dibuat lengkap, tetapi niat menyalahgunakan kewenangan tetap berjalan di balik meja.
Persoalan utama terletak pada desain pencegahan yang belum menyentuh akar masalah. Pencegahan masih berkutat pada hilir berupa pelaporan, sosialisasi, dan pemenuhan prosedur. Padahal, korupsi lahir dari persoalan yang jauh lebih kompleks, mulai dari mahalnya biaya politik, praktik jual beli jabatan, konflik kepentingan, hingga lemahnya pengawasan internal.
KPK juga belum memiliki sistem peringatan dini yang benar-benar responsif. Di era digital semestinya transaksi keuangan pemerintah, pengadaan barang dan jasa, maupun perubahan anggaran dapat dipantau secara real-time melalui kecerdasan buatan dan analisis data.
.jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra
Di sisi lain, reformasi pencegahan juga harus dimulai dari hulunya. Selama biaya politik masih sangat mahal dan pembiayaan partai politik belum transparan, godaan mengembalikan modal politik melalui penyalahgunaan jabatan akan terus mengintai. Karena itu, agenda pemberantasan korupsi tidak cukup hanya memperbaiki tata kelola birokrasi, tetapi juga harus menyentuh pembenahan sistem politik.
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pun harus diperkuat. Selama ini pengawas internal sering kali berada dalam posisi yang tidak independen karena berada di bawah kendali kepala daerah yang diawasinya. Kondisi tersebut membuat fungsi pengawasan kehilangan daya gigit. Kapasitas, kewenangan, dan independensi APIP harus diperkuat agar mampu menjadi benteng pertama dalam mencegah penyimpangan.
KPK juga perlu terus memulihkan kewibawaan moral. Lembaga Antirasuah hanya akan efektif mengajak institusi lain berintegritas apabila terlebih dahulu mampu menjaga integritas di dalam tubuhnya sendiri. Kepercayaan publik merupakan modal utama yang tidak boleh tergerus.
Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya OTT. Keberhasilan sesungguhnya justru tecermin ketika operasi tangkap tangan semakin jarang dilakukan karena sistem telah mampu menutup peluang korupsi sejak awal. Penindakan memang penting sebagai terapi kejut. Namun, pencegahan yang tajam dan efektif adalah vaksin yang akan membuat korupsi kehilangan ruang hidup.
Sudah saatnya desain pencegahan korupsi di negeri ini keluar dari jebakan formalitas administratif menuju sistem yang cerdas, adaptif, dan menyentuh akar persoalan. Sebab, bangsa ini tidak membutuhkan semakin banyak kepala daerah yang ditangkap. Bangsa ini membutuhkan semakin banyak kepala daerah yang sejak awal tidak berani berpikir untuk korupsi.