RUU Ketenagakerjaan Harus Menutup Kekosongan Kebijakan terkait Perlindungan Pekerja

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka. Dok. Metro TV

RUU Ketenagakerjaan Harus Menutup Kekosongan Kebijakan terkait Perlindungan Pekerja

Achmad Zulfikar Fazli • 13 August 2026 13:04

Jakarta: Serikat buruh menilai keberhasilan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bukan dilihat dari berapa banyak pasal yang diubah. Namun, seberapa besar pengaruhnya terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Ukuran keberhasilan RUU, bukan berapa banyak pasal lama berhasil dipindahkan tetapi apakah Undang-Undang baru mampu menutup kekosongan perlindungan, mengakhiri ketidakpastian hukum, dan menjawab perubahan  dunia kerja,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka dalam audiensi dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Rieke mengatakan RUU ini bukan hanya tentang pekerja pabrik sektor industri. Bakal beleid ini juga menyangkut perlindungan dan kesejahteraan bagi setiap orang yang hidup dari pekerjaannya, termasuk pekerja di dunia pendidikan, kesehatan, perikanan, dan maritim, pekerja berbasis proyek, serta pekerja platform atau GIG.

Dalam merespons permasalahan ini, KRPI memiliki sejumlah catatan untuk menjadi masukan. Di antaranya, mereka mengusulkan adanya perubahan nama dari RUU Ketenagakerjaan menjadi RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja.

“Ini bukan sekadar perubahan judul, tetapi perubahan politik hukum. Pekerja ditempatkan sebagai warga negara pemegang hak konstitusional bukan semata faktor produksi,” ujar Rieke.

Rieke juga mengusulkan redefinisi hubungan kerja dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurut dia, draf yang lama masih bertumpu pada unsur klasik, yakni pekerjaan, upah, dan perintah. Padahal, kontrol kerja hari ini bisa melalui algoritma, penentuan tarif pekerjaan, rating, penalti hingga pemutusan akses digital.

“Definisi hubungan kerja harus menyangkut ekonomi dan kontrol faktual. Prinsipnya harus tegas, hubungan kerja harus didasarkan kenyataan hubungan kerja bukan nama kontrak atau sebutan mitra,” ujar Rieke.

Dia mengatakan hubungan kerja tetap, hubungan kerja sementara waktu juga harus diatur tegas mengenai kriteria jenis pekerjaan, batas waktu pekerjaan, dan akibat hukum penyalahgunaannya.

Suasana audiensi DPR dan serikat buruh membahas RUU Ketenagakerjaan. Dok. Metro TV

Di samping itu, dia mengusulkan adanya pemulihan ekonomi pekerja dengan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), hingga uang penggantian hak (UPH) yang sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), berikut adalah perhitungan pesangon:
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Berikut perhitungan UPMK menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3):
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
Sementara itu, UPH yang didapatkan karyawan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 4, sebagai berikut:
  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur
  • Biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat di mana ia diterima bekerja (uang ini biasanya diberikan ketika pekerja/karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit dijangkau; perusahaan biasanya memberikan uang pengganti transportasi)
  • Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat
  •  Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dia mengatakan RUU Ketenagakerjaan juga harus menegaskan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), uang pensiun, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP tidak boleh otomatis menggantikan atau mengurangi pesangon dan hak pemutusan hubungan kerja (PHK) lainnya.

"Outsorching dibatasi agar tidak digunakan untuk menghindari masa kerja tetap, memutus masa kerja atau mengurangi hak pekerja," kata Rieke.

(Achmad Zulfikar Fazli)