Hakim Ketua PN Jaksel, Suparna, membacakan putusan sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto: Antara.
PN Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Andrie Yunus
Anggi Tondi Martaon • 2 June 2026 11:24
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Prapengadilan diajukan terkait proses hukum kasus dugaan penganiayaan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua PN Jaksel, Suparna, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Andrie dinilai berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Baca Juga :
Menhan Sebut Peradilan Militer Bisa Beri Hukuman Lebih Berat ke Pelaku Penyirman Air Keras Andrie Yunus
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jaksel berkaitan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pengajuan disampaikan karena Polda Metro Jaya dinilai telah menghentikan kasus Andrie Yunus tersebut.
.jpg)
Aktivis KontraS, Andrie yunus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.