Menhan Sebut Peradilan Militer Bisa Beri Hukuman Lebih Berat ke Pelaku Penyirman Air Keras Andrie Yunus

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Foto: ANTARA

Menhan Sebut Peradilan Militer Bisa Beri Hukuman Lebih Berat ke Pelaku Penyirman Air Keras Andrie Yunus

Gabriella Thesa Widiari • 19 May 2026 16:50

Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, peradilan militer bisa menjatuhkan hukuman lebih berat kepada prajurit pelaku kasus penyiraman air keras. Hal ini merespons kasus yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.
 


Dia memastikan pengadilan militer tidak tebang pilih dalam menangani suatu perkara. Dia lantas mencontohkan bahwa pengadilan militer pernah menghukum seorang perwira tinggi dengan penjara seumur hidup.

"Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu," katanya.


Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Fauzan/tom

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI telah diseret ke meja hijau, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)