Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, beraudiensi dengan Badan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) di Command Center Ditjen Dukcapil
Kemendagri-BP Taskin Koordinasi Percepat Pengurusan Dokumen Kependudukan Kelompok Rentan
Whisnu Mardiansyah • 22 May 2026 19:31
Jakarta: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, beraudiensi dengan Badan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) di Command Center Ditjen Dukcapil. Kedua belah pihak membahasa kepengurusan administrasi bagi kelompok rentan.
Kedua belah pihak membahas berbagai hambatan yang masih kerap ditemui dalam proses penerbitan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan, kelompok marjinal di perkotaan, warga terlantar, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), komunitas adat terpencil, hingga para korban bencana.
Deputi BP Taskin, Novrizal Tahar mengemukakan betapa krusialnya dukungan dari Dukcapil dalam rangka percepatan upaya pengentasan kemiskinan.
"Banyak masyarakat miskin dan rentan yang mengalami kesulitan mengakses layanan dasar lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan. Tanpa NIK dan KTP-el, mereka terhambat untuk mendapatkan bantuan sosial, layanan kesehatan, maupun pendidikan. Kami berharap sinergi dengan Dukcapil dapat menghadirkan akses yang lebih luas dan inklusif," ujar Novrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi memaparkan komitmen Ditjen Dukcapil untuk terus bersikap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat rentan, namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
"Administrasi kependudukan merupakan fondasi dari pelayanan publik. Kami telah menyiapkan mekanisme khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang masalah kesejahteraan sosial, agar mereka tetap dapat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el. Saya perintahkan seluruh aparatur Dukcapil di 514 kabupaten/kota untuk terus proaktif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat miskin, sehingga hak-hak sipil mereka tetap terpenuhi," tegas Teguh.
Sementara itu, Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme yang telah dijalankan. Katanya, bagi penduduk yang belum memiliki NIK, Dukcapil melakukan pencatatan data kependudukan, verifikasi biometrik, dan memastikan mereka tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) keluarga, wali, atau pihak lain yang bersedia menjadi penanggung jawab.
"Seluruh layanan ini diberikan secara cuma-cuma. Dengan mekanisme ini, masyarakat rentan tetap memiliki peluang penuh untuk memperoleh dokumen kependudukan," jelas Farid.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi teknis antara Dukcapil dan BP Taskin. Beberapa bentuk kerja sama yang disepakati antara lain pendataan terpadu bagi kelompok rentan, percepatan pelaksanaan perekaman biometrik, serta sosialisasi mekanisme layanan yang lebih sederhana dan inklusif.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat miskin dan rentan dapat lebih mudahengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program pemberdayaan lainnya, sehingga upaya pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif.