Sketsa dugaan wajah bandar narkoba jaringan internasional, Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji, setelah operasi plastik. Foto: Antara/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Bareskrim Ajukan Red Notice Terhadap Penyuplai Sabu The Doctor
Anggi Tondi Martaon • 20 May 2026 08:57
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengajukan permohonan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) terhadap Lukmanul Hakim alias Hendra. Pria yang juga dikenal sebagai Pak Haji itu merupakan penyuplai narkoba jenis sabu kepada Andre Fernando alias The Doctor
"Mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Divhubinter Polri terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
Jenderal bintang satu Korps Bhayangkara itu menjelaskan Lukmanul Hakim merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh. Dia diduga merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
"Lukmanul Hakim diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika pada jaringan Andre Fernando alias The Doctor," ungkap Eko.
Selanjutnya, diketahui pula bahwa Lukmanul Hakim berdomisili di Malaysia. Lukmanul Hakim juga diduga telah berpindah kewarganegaraan menjadi menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis, Kepulauan Karibia.
"Berdasarkan keterangan Andre, Lukmanul Hakim merupakan DPO BNN RI terkait perkara pencucian uang tindak pidana narkotika," sebut Eko.
Adapun Andre, lanjut dia, mengaku terakhir kali bertemu dengan Lukmanul Hakim pada 2024. "Lukmanul Hakim diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah sehingga terdapat perbedaan dengan foto yang ditunjukkan oleh penyidik," ujar Eko.

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan berdasarkan hasil analisis transaksi perbankan terhadap rekening jaringan sindikat narkotika yang terhubung dengan Lukmanul Hakim, diketahui total volume transaksi dari empat rekening penampungan selama periode 28 Desember 2018 sampai dengan 31 Maret 2026 mencapai 14.961 transaksi dengan nilai Rp464.144.761.398,46.
Sebagai langkah tindak lanjut, selain mengajukan permohonan red notice, Dittipidnarkoba juga mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan secara police-to-police kepada PDRM Malaysia terhadap Lukmanul Hakim.
Selain itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusident Bareskrim Polri membuat sketsa wajah Lukmanul Hakim dugaan bentuk wajah DPO tersebut setelah operasi plastik.
"Membuat lembar DPO Lukmanul Hakim dengan melampirkan tiga foto, yaitu foto sebelum operasi plastik dan hasil sketsa dugaan bentuk wajah setelah operasi plastik," kata Eko.