Green SM tertabrak kereta di Bekasi Timur. Foto: Istimewa.
Polisi Tetapkan Sopir Taksi Green SM Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Rahmatul Fajri • 21 May 2026 19:10
Jakarta: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM, berinisial RRP, sebagai tersangka insiden kecelakaan antara armada taksi dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak pengemudi taksi saat melintasi jalur rel kereta api.
“Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” ujar Gefri ketika dihubungi, Kamis, 21 Mei 2026.
Gefri memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat taksi yang dikemudikan RRP melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Namun, saat berada tepat di atas perlintasan sebidang, mobil tersebut mendadak mati total di tengah jalur 1.
Di saat bersamaan, KRL yang dikemudikan oleh masinis berinisial S datang dari arah barat menuju timur. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan keras tidak dapat terhindarkan hingga mengakibatkan armada taksi mengalami kerusakan parah.
Meski berstatus sebagai tersangka, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap RRP. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yang proses hukumnya akan berjalan singkat.
"Perkara lakalantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tindak pidana ringan (tipiring) yang nantinya ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN), dan penyidik Lakalantas bertindak sebagai penuntut," jelas Gefri.
Atas kelalaiannya, RRP dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
(2).jpg)
Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Foto: Istimewa.
Sementara itu, masinis KRL berinisial S dipastikan bersih dari jerat hukum. Polisi bersandar pada regulasi makro yang mengatur prioritas jalur hilir mudik kereta api, yakni Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Gefri menambahkan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah rampung. Penyidik sudah mengumpulkan keterangan komprehensif dari penjaga palang pintu rel, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga meminta pandangan dari saksi ahli Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) terkait matinya mesin mobil secara mendadak.
“Keputusan akhir akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian, serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,” ujar Gefri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com